Petugas kesehatan yang memberikan obat penurun panas kedaluwarsa kepada balita saat pelaksanaan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN). Peristiwa itu terjadi di Posyandu Kenanga Kota Tangerang, langsung mendapat sanksi penonaktifan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Banten, Dini Anggraeni mengatakan, saat ini dilakukan pemeriksaan secara khusus kepada oknum yang terlibat oleh inspektorat setempat.
“Sanksinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah non-aktifkan,” katanya di Tangerang, Jumat (19/8).
Dia menjelaskan pemberian sanksi kepada oknum petugas kesehatan sekaligus peringatan keras dari Pemkot Tangerang yang berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan paripurna kepada seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan, juga berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Sebelum adanya kelalaian pemberian obat penurun panas kedaluwarsa kepada salah satu balita yang mengikuti BIAN 2022 di Posyandu Kenanga Kecamatan Karang Tengah.
Sebagai bentuk tanggung jawab kepada korban, pihak Dinkes juga secara berkala berkala terhadap kesehatan korban.
“Kita melakukan pemantauan lewat PKM kondisinya bagus,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Tangerang Darto Z. (sumber-Merdeka.com)