I Wayan Ardiyasa (27) ditangkap Kepolisian Polsek Gianyar, Bali, karena menampar dan meninju mantan kekasihnya bernama Dewa Ayu Ari Parmini (25).
“Pelaku, melakukan penganiayaan tersebut karena emosi tidak terima dibentak oleh korban,” kata Kapolsek Gianyar Kompol I Gede Putu Putra Astawa, Kamis (18/8).
Peristiwa itu, terjadi di sebuah toko sembako di Desa Serongga Kelod, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Kamis (12/8) sekitar pukul 10:00 Wita. Saat itu, korban sedang berjualan. Datanglah pelaku mencari korban di toko dan terjadi cekcok.
Tetapi, tidak lama kemudian pelaku menampar kepala bagian belakang korban dengan menggunakan tangan kanan. Lalu, saat korban hendak keluar dari toko pelaku kembali memukul korban di bagian mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan kanan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami luka robek di bawah mata sebelah kiri. Dan selanjutnya korban melapor ke Polsek Gianyar,” imbuhnya.
Lewat laporan itu, kepolisian akhirnya mencari pelaku yang tidak jauh dari TKP dan kemudian menangkapnya.
“Motif pelaku sampai tega melakukan penganiayaan kepada korban ternyata tidak terima dibentak oleh korban,” jelasnya.
Sementara, barang bukti yang diamankan satu potong baju kaus warna hitam bertuliskan Furious yang berisikan bercak darah. “Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Unit Reskrim Polsek Gianyar untuk dilakukan proses sidik lebih lanjut,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)