Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Surya Darmadi sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Jumat (19/8/2022). Surya Darmadi batal diperiksa karena dirawat di ICU RS Adhyaksa karena sakit.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dengan kondisi sakit yang saat ini dialami Surya Darmadi pemeriksaan oleh KPK dibatalkan. Pembatalan semata-mata dilakukan atas dasar rasa kemanusiaan.
“Sehingga pemeriksaan terhadap tersangka SD dalam proses penyidikan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah dijadwalkan pada Jumat 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) ditunda hingga kondisi kesehatan tersangka SD pulih kembali dan siap untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, sebagaimana mengutip dari iNews Jumat (19/8/2022).
Sebelumnya penyidik KPK berencana memeriksa tersangka Surya Darmadi di Gedung Jampidsus. Surya Darmadi diperiksa sebagai salah satu dari empat tersangka dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 2014 terkait proses hukum pemilik PT Duta Palma Group.
Di KPK, Surya Darmadi terlibat kasus korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan oleh PT Duta Palma Group. Lembaga Antirasuah itu menetapkan empat tersangka. Yakni eks Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta; Pemilik Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.