Perjudian dan peredaran narkoba menjadi sorotan publik, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Tindak pidana itu mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian.
Jenderal bintang empat itu menyebutkan telah lama mengeluarkan perintah memberantas perjudian. Seperti judi darat, judi online dan pelbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana.
“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” kata Sigit dalam kegiatan video conference kepada seluruh jajaran mulai dari tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran seluruh Indonesia, Kamis (18/8).
Ancam Copot Kapolda dan Pejabat Mabes Polri
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menegaskan tak akan menolerasi bila ada pejabat Polri yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Sigit mengancam mencopot Kapolres, Kapolda hingga pejabat Mabes Polri terlibat membekingi praktik perjudian.
“Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga,” kata Sigit menekankan.
Sigit meminta kepada seluruh jajaran untuk memiliki komitmen yang sejalan dan selaras terkait dengan pemberantasan segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Hal itu dilakukan guna menjaga marwah dari institusi Polri.
“Sekali lagi saya tanya kepada rekan-rekan, yang tidak sanggup angkat tangan. Kalau tidak ada berarti kalian semua, rekan-rekan semua, masih cinta institusi dan saya minta kembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri, kepada institusi, sesegera mungkin,” kata Sigit.
Instruksi keras Kapolri tersebut sejalan dengan pengungkapan praktik judi online di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di salah satu unit apartemen kawasan Pluit, Penjaringan Jakarta Utara. Delapan orang ditangkap terdiri dari enam laki-laki dan dua orang perempuan dalam operasi tersebut.
“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melakukan penangkapan terhadap 8 orang,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Senin (15/8).
Azizah menerangkan, delapan orang pelaku yakni MAA (20), SF (19) K (19), KN (22), R (19), MO (22), SAR (19), dan SSG (20) mengelolah lima situs judi online. “Webiste kingkoi88, winlab88, goldmain, bsbox dan senarbet,” ujar dia.
Terpisah, Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol menjelaskan, peran-peran tersangka. Dalam kasus ini, MAA dan SF menjabat sebagai marketing. Sementara K, KN, R, MO, dan A serta sebagai customer Service. “Delapan tersangka saat ini telah di lakukan penahanan di rutan Bareskrim Polri,” ujar dia.
Selain Dittipidsiber Bareskrim Polri, anggota Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya juga membongkar kasus judi online di kawasan Jakarta Utara. Sebanyak 78 orang ditangkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis. Kombes Aulia menyebut pihaknya menggerebek salah satu ruko di Exclusive Blok E nomor 39 A Bukit Golf Mediterania Jalan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Jumat 12 Agustus 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
“Pengungkapan kasus judi online yang diamankan ada 78 orang,” kata Aulia dalam keterangan tertulis, Jumat (12/8).
Aulia menjelaskan pihaknya masih memeriksa ke-78 orang tersebut. Adapun, sangkaan pasal pada kasus ini yakni Pasal 27 ayat 2 jonto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
“Karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana perjudian melalui media elektronik dan atau TPPU,” kata dia. (sumber-Merdeka.com)