Bareskrim Polri menangkap Kasatnarkoba Polres Karawang AKP ENM terkait kasus peredaran narkoba pada Kamis (11/8) pagi. ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang.
Dir Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar Halomoan mengatakan, penyidik masih mengusut keterlibatan anak buah AKP ENM terkait peredaran narkoba ke tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat, seperti dilakukan Kasat Narkoba Polres Karawang.
“Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E,” kata Krisno saat dihubungi, Jumat (19/8).
Krisno menambahkan, anggota Satresnarkoba Polres Karawang juga telah dilakukan tes urine setelah penangkapan AKP ENM. Tes urine dilakukan di Polda Jabar. “Dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung,” kata dia.
Hasil tes urine memastikan AKP ENM positif mengonsumsi sabu. “Positif sabu,” kata Kepala Sub Direktorat III Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo.
Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Siregar membenarkan, adanya penangkapan terhadap aparat penegak hukum yang berasal dari institusi kepolisian terkait peredaran narkoba berpangkat ajun komisaris polisi atau AKP berinisial ENM.
“Benar, penangkapan AKP ENM, Kasat Resnarkoba Polres Karawang tersangka kasus peredaran narkoba,” katanya dalam keterangan pers diterima, Selasa (16/8).
Krisno menjelaskan, penangkapan dilakukan pada pekan lalu, tepatnya 11 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat,Karawang, Jawa Barat.
Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30 – 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yg biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung : F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelasnya.
“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” tutup Krisno.
Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti 1 unit HP samsung A72 warna putih; 1 unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gram; plastik klip bening berisi shabu berat brutto 6,2 gram; plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gram.
Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gram; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong Dan uang tunai Rp27 juta. (sumber-Merdeka.com)