Jajaran Polsek Tambang berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis game Higgs Domino di Jalan Raya Kualu, tepatnya di pinggir jalan Desa Kualu, Jumat (19/8/2022) sekitat pukul 23.30 WIB.
Pelaku adalah HE (25) warga Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti 2 unit HP yang digunakan untuk proses jual beli chip, uang tunai sebesar Rp910.000, buku rekapan penjualan chips tanggal 19 Agustus 2022.
Penangkapan ini berawal, anggota Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di konter ponsel pinggir jalan yang terletak di Jalan Kubang Raya – Kualu, Desa Kualu, Kecamatan Tambang ada warga masyarakat yang mengadakan perjudian jenis game Higgs Domino dengan cara menjual chip game Higgs Domino kepada para pemain judi online.
Maka untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hermoliza SH melakukan penyelidikan guna menangkap pelaku.
Setelah diperoleh informasi yang akurat bahwa pelaku sedang menjual chip untuk dipertaruhkan oleh pemain di aplikasi game lalu tim opsnal langsung ke TKP.
Sesampainya di TKP diamankanlah pelaku yang berperan sebagai bandar chip (pemilik konter) dengan barang buktinya.
Adapun cara pelaku mengadakan permainan judi game Higgs Domino tersebut dengan cara, pelaku menjual chip kepada pemain dengan harga Rp65.000 sebanyak B dan chipnya dikirim ke handphone pemain melalui handphone pelaku kemudian pemain yang membeli chip memainkannya di aplikasi
game Higgs Domino di handphonenya untuk mengharapkan untung-untungan bisa menang dengan bertambahnya chip yang dibelinya.
Jika menang chip tersebut dijual kembali kepada pelaku seharga Rp60.000 sebanyak 1B di bawah harga penjualan dan jika pemain mengalami kekalahan maka chip yang dibeli atau chip yang ada di aplikasi handphone pemain akan berkurang ataupun habis.
Dari pengakuan pelaku, bahwa dirinya mengadakan jual beli chip untuk perjudian game Higgs Domino sudah 10 bulan dengan omset jual beli chip yang diperolehnya per hari lebih kurang sebesar Rp4.525.000 dengan keuntungan bersih yang diterimanya sehari lebih kurang sebesar Rp350.000.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes SH MH membenarkan penangkapan ini. “Pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tambang untuk dilakukan pemeriksaan guna proses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut, ” ujarnya.