Polri membantah kabar adanya pemeriksaan terhadap Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Info dari Itsus tidak ada (pemeriksaan Fadil Imran),”kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo melansir dari VIVAnews, Minggu 21 Agustus 2022.
Selain Fadil, ada dua nama Kapolda lagi yang disebut-sebut juga diperiksa terkait kasus ini. Pertama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta. Yang kedua Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. Terkait hal ini, Dedi pun mengaku tak ada pemeriksaan pada keduanya.
“Iya tidak ada info (soal pemeriksaan para Kapolda) dan kita sama-sama nunggu,”ujarnya lagi.
Untuk diketahui, aksi penembakan terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam insiden ini, Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat tewas karena luka tembak. Dalam kasus ini, Polri juga telah menetapkan lima orang tersangka yakni mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, istri Sambo yang bernama Putri Candrawathi, Brigadir RR, Bharada E dan Kuwat Ma’ruf.
Dari pengakuan Ferdy Sambo ke penyidik, ternyata dia tega membunuh Brigadir J lantaran mendapat laporan dari istrinya yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
“Dalam keterangan tersangka FS bahwa dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarganya yang terjadi di Magelang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis malam, 11 Agustus 2022.
Para tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.