Sat Reskrim Polres Kampar menangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8/22), sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, SR (32) selaku operator alat berat, warga dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.
Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1 buah buku Rekap Penjualan, Uang tunai Rp 606.000, dan 1 buku tanda pembelian
Pengungkapan kasus ini bermula, pada Sabtu 20 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk cobelco di tempat Penambangan Ilegal. Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut.
Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.
“Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat. Senin (22/8/22),
Terkait pemilik usaha ilegal ini, kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan.
“Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 TAHUN 2020,”jelas Kasat.