Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo segera bertobat dan mengakui tindakannya. Hal ini setelah
Ferdy Sambo disebut-sebut dua kali menembak Brigadir J hingga tewas. Pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J meminta Irjen Ferdy Sambo segera bertobat dan mengakui tindakannya.
“Saya masih memiliki harapan bahwa para tersangka termaksud Bapak Ferdy Sambo dan Bu Putri Chandrawati (istri Ferdy Sambo) mau segera bertobat, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga korban,” ujar kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, saat dihubungi seperti dilansir detikNews, Minggu (21/8/2022).
Martin juga meminta Ferdy Sambo memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya. Sehingga, Sambo nantinya bisa meminimalisasi ancaman hukuman yang akan didapatkan.
“Dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya tanpa ada lagi kebohongan dan rekayasa, agar dapat terhindar dari ancaman Pidana maksimal sebagaimana yang dirumuskan pada pasal 340 Kitab undang-undang Hukum Pidana,” ucapnya.
Martin mengemukakan, tindakan itu membuktikan Sambo bukan hanya merencanakan pembunuhan. Namun juga menjadi pelaku pembunuhan tersebut.
“Tersangka Ferdy Sambo selain merencanakan dan menyuruh melakukan pembunuhan terhadap Almarhum Brigadir J, tersangka Ferdy Sambo juga ikut sebagai pelaku penembakan,” terangnya.
Selain itu, tim kuasa hukum Brigadir J sejak awal mengaku curiga bahwa Sambo memang terlibat langsung. Dia tidak yakin jika ajudan saling tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sesuai analisa kami, jika ada ajudan yang berani menembak sesama ajudan lainnya dan peristiwa penembakan dan atau pembunuhan terjadi di rumah pimpinan ajudan tersebut, hampir mustahil jika tidak atas seizin pimpinan,” bebernya.
Dalam kasus ini, Martin berharap ada bukti lain, selain pernyataan dari tersangka Bharada Richard Eliezer yang membuktikan bahwa Ferdy menembak dua kali. Salah satu bukti yang diharapkan oleh Martin adalah rekaman CCTV yang baru ditemukan oleh Polri.
“Tentunya temuan CCTV tersebut dapat memudahkan untuk mempersesuaikan dengan keterangan yang disampaikan oleh Tersangka Richard Eliezer bahwa ada dua kali tembakan yang dilakukan oleh tersangka Ferdy Sambo,” sebutnya. (sumber-Detik.com)