Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum menangkap MA (46) Dirut PT Developer Properti Indoland. Warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya ini diduga terlibat dalam kasus investasi bodong pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.
Dirut perusahaan properti di Malang, Jawa Timur diduga melakukan penipuan bermodus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp5,6 miliar.
“Yang bersangkutan (MA) menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar,” ujarnya, Senin (22/8).
Ditangkap di Kontrakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, modus tersangka MA memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain.
Setelah para korban percaya, lanjut Kombes Totok, dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta.
“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” ucapnya.
“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh Totok.
Kronologi Penipuan
Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.
Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.
“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respond positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Kombes Totok.
Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.
“Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan pelang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” ucap Kombes Totok.
Selain itu, juga disita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, , satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening.
“Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)