News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Dirut Perusahaan Properti di Malang Diamankan Polisi karena Penipuan Rp 5,6 Miliar

Almi Fitri by Almi Fitri
23 August 2022
in Crime, News
0
Dibetak Mantan Kekasih, Pemuda asal Bali Diringkus Polisi karena Penganiayaan
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan, Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum menangkap MA (46) Dirut PT Developer Properti Indoland. Warga Perum Pondok Jati Sidoarjo, yang tinggal di Perum Summerset Surabaya ini diduga terlibat dalam kasus investasi bodong pembangunan perumahan dan penjualan rumah di Perumahan Grand Emerald Malang.

Dirut perusahaan properti di Malang, Jawa Timur diduga melakukan penipuan bermodus investasi bodong dengan kerugian mencapai Rp5,6 miliar.
“Yang bersangkutan (MA) menipu puluhan orang hingga menyebabkan kerugian korban senilai Rp 5,6 miliar,” ujarnya, Senin (22/8).

Ditangkap di Kontrakan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, modus tersangka MA memasarkan perumahan meski obyek tanah tersebut belum menjadi miliknya dan masih milik orang lain.

Setelah para korban percaya, lanjut Kombes Totok, dilakukan pembayaran (lunas maupun angsuran) berkisar Rp123 juta sampai Rp150 juta.

“Tersangka diamankan di kontrakan di kawasan Surabaya pada bulan Juni 2022. Sementara untuk jatuh tempo ada yang tahun 2017, 2018, 2019 dan 2022,” ucapnya.

“Tersangka menggunakan uang pembayaran dari para user untuk pembayaran DP obyek tanah kepada pemilik tanah atau petani dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuh Totok.

Kronologi Penipuan
Kasus ini berawal pada tahun 2017 saat tersangka menawarkan kepada para korban investasi pembangunan perumahan di Perumahan Grand Emerald Malang Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Tersangka menjanjikan kepada para korban akan menyerahkan unit rumah sesuai dengan jatuh tempo yang dijanjikan. Atas tawaran tersebut para korban tertarik dan telah menyerahkan uang.

“Namun sampai batas waktu yang dijanjikan tidak ada realisasi dari pihak tersangka. Bahkan setelah para korban mengirimkan somasi pihak tersangka tidak ada respond positif atas hal tersebut para korban merasa dirugikan dan melaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Kombes Totok.

Ditreskrimum Polda Jatim telah menerima 11 Laporan Polisi dari 41 orang korban dengan total kerugian Rp 5,6 miliar. Tersangka dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP.

“Barang bukti yang diamankan brosur sebagai sarana pemasaran kejahatan, dokumentasi proses penyitaan (pemasangan pelang), satu bidang tanah luas 6,7 hektare di Desa Gondowangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang,” ucap Kombes Totok.

Selain itu, juga disita uang tunai Rp 100 juta, satu unit mobil Mercedes Benz, , satu motor, satu bendel buku tabungan BCA dan rekening.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara,” ujarnya. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Diduga Terlibat Perdagangan BBM Ilegal, Oknum Perwira Menengah Polda Jambi Dikurung

Next Post

Modus Jemput Uang ke Rumah, BS Bawa Kabur Motor Teman

Next Post
Modus Jemput Uang ke Rumah, BS Bawa Kabur Motor Teman

Modus Jemput Uang ke Rumah, BS Bawa Kabur Motor Teman

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?