Tim Anti Pungutan liar (Pungli) dan pemerasan Polsek Rumbai Pesisir (Rumpes) menangkap dua pelaku retribusi parkir liar di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di parkiran RSDC Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, Minggu, 21 Agustus 2022.
Menariknya, total uang tunai yang diamankan sebagai barang bukti pungli dari kedua pelaku hanya Rp 8.000.
Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy, mengatakan kedua pelaku, Risman (55) dan Roni (30), diduga sebagai pelaku pungli di RSDC.
Sebelumnya, Tim Anti Pungli telah melakukan pengamatan dan mengumpulkan informasi terkait aktivitas pungli kedua pelaku. Kemudian, diketahui kedua pelaku diduga kerap mangkal dan melakukan pungli parkir liar di seputaran parkiran RSDC.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, tim mengamankan dua orang pelaku yaitu Risman dengan uang di tangan Rp 6.000 sedangkan dan Roni diduga melakukan pungli beserta dengan barang bukti uang tunai hasil pungli Rp 2.000,”katanya melansir dari Riauonline.
Selanjutnya kedua pelaku diamankan ke Polsek Rumbai Pesisir dan dilakukan interogas.
Pelaku mengaku melakukan pungli parkir liar pada kendaraan yang parkir di bawah Jembatan Siak 3, parkiran RSDC. Namun, hasilnya tidak disetorkan kepada pihak Dishub atau yang berwenang menangani masalah parkir.
“Terhadap kedua pelaku selanjutnya dilakukan pembinaan dan yang bersangkutan berjanji tidak akan melakukan kegiatan pungli,” pungkasnya.