Seorang pria inisial BS diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, usai dilaporkan oleh rekannya Raden Dimas, setelah membawa kabur sepeda motor korban.
BS membawa kabur sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah doff BM 6101 ABC milik Raden dengan modus ingin menjemput uang ke rumah.
“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku beralasan ingin jemput uang ke rumah,”ujar Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin melansir dari Riauaktual, Senin (22/8/2022).
Peristiwa penggelapan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (10/8/2022) kemarin. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban karena ingin menjemput uang ke rumah kakak pelaku yang ada di wilayah Panam.
Karena sudah saling kenal, dan tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah beberapa jam menunggu sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku.
Setelah beberapa hari menunggu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Ternyata pelaku telah menjual sepeda motor korban ke seseorang inisial A di daerah Rimbo Panjang.
“Sepeda motor korban dijual pelaku seharga Rp3 juta ke seseorang di Rimbo Panjang,” terangnya.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung martabak, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Minggu (21/8/2022) malam.
“Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, dan Tim Opsnal Reskrim Sukajadi membawa pelaku ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian,” pungkasnya.