News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Modus Jemput Uang ke Rumah, BS Bawa Kabur Motor Teman

Riko by Riko
23 August 2022
in Crime, News
0
Modus Jemput Uang ke Rumah, BS Bawa Kabur Motor Teman
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang pria inisial BS diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, usai dilaporkan oleh rekannya Raden Dimas, setelah membawa kabur sepeda motor korban.

BS membawa kabur sepeda motor merek Honda Scoopy, warna merah doff BM 6101 ABC milik Raden dengan modus ingin menjemput uang ke rumah.

“Pelaku meminjam sepeda motor milik korban. Saat itu pelaku beralasan ingin jemput uang ke rumah,”ujar Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin melansir dari Riauaktual, Senin (22/8/2022).

Peristiwa penggelapan ini bermula ketika pelaku mendatangi korban di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai, Rabu (10/8/2022) kemarin. Saat itu pelaku meminjam sepeda motor korban karena ingin menjemput uang ke rumah kakak pelaku yang ada di wilayah Panam.

Karena sudah saling kenal, dan tanpa rasa curiga korban meminjamkan sepeda motornya. Namun setelah beberapa jam menunggu sepeda motor korban tak kunjung dikembalikan pelaku.

Setelah beberapa hari menunggu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi. Ternyata pelaku telah menjual sepeda motor korban ke seseorang inisial A di daerah Rimbo Panjang.

“Sepeda motor korban dijual pelaku seharga Rp3 juta ke seseorang di Rimbo Panjang,” terangnya.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi pun melakukan penangkapan terhadap pelaku di salah satu warung martabak, Jalan Suka Karya, Kecamatan Tuah Madani, Minggu (21/8/2022) malam.

“Saat penangkapan pelaku mengakui perbuatannya, dan Tim Opsnal Reskrim Sukajadi membawa pelaku ke Polsek Sukajadi untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara untuk sepeda motor korban masih dalam pencarian,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

Tags: motorPekanbarupencurianPolri
Previous Post

Dirut Perusahaan Properti di Malang Diamankan Polisi karena Penipuan Rp 5,6 Miliar

Next Post

Palsukan Surat Tanah, Warga Rohil Divonis 6 Bulan Penjara

Next Post
Palsukan Surat Tanah, Warga Rohil Divonis 6 Bulan Penjara

Palsukan Surat Tanah, Warga Rohil Divonis 6 Bulan Penjara

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?