Jumlah personel yang diperiksa terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terus bertambah.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap sudah memeriksa 97 perseonil, 35 personel diantaranya diduga melanggar kode etik dan profesi.
“Kami telah memeriksa 97 personil, 35 orang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi,”kata Sigit dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Adapun 35 personel yang melanggar kode etik berasal dari sejumlah pangkat. Di antaranya, Irjen Pol 1, Brigjen Pol 3, Kombes Pol 6. Kemudian AKBP 7, kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2.
Sigit menjelaskan dari 35 personel itu sebanyak 18 di antaranya sudah ditempatkan di penempatan khusus. Sedangkan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dari 35 personel tersebut 18 sudah ditempatkan di penempatan khusus, sementara yang lain masih berproses pemeriksaannya,” ujarnya melansir dari Detik.
Sigit menyebut dua orang di antaranya sudah ditetapkan tersangka. Sehingga tersisa 16 personel yang masih berada di penempatan khusus (patsus).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai TSK terkait dengan laporan polisi di Bareskrim sehingga tinggal 16 orang dipatsus. Sisanya menjadi tahanan terkait dengan kasus yang dilaporkan di Bareskrim,” ujarnya.
Sigit berkomitmen untuk bisa menyelesaikan proses etik dalam 30 hari ke depan. Hal ini guna memberikan kepastian hukum terhadap terduga pelanggar.
“Kami tentunya berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses kode etik dan profesi dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” lanjut Sigit.
Sebelumnya, berdasarkan data terakhir, personel polri yang diperiksa atas kasus Brigadir J berjumlah 83 orang. Dari jumlah itu, 35 orang direkomendasi ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob, Depok.
“Timsus khususnya pemeriksaan khusus per hari ini kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap anggota kita sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi ke patsus sebanyak 35 orang,” ujar Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).