Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo atas keterlibatannya dalam pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah dijadwalkan. Rencananya, sidang etik itu akan digelar pada Kamis, 25 Agustus esok. “Infonya (sidang etik Sambo) kemungkinan Kamis,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo seperti dilansir dari detikNews, Selasa (23/8/2022).
Dedi menyebut sebelumnya sidang etik itu diagendakan pada hari ini. Namun, batal dilaksanakan karena pihaknya belum menerima konfirmasi dari Divisi Hukum Polri “Sementara belum jadi hari ini, menunggu info dari Divkum,” ucapnya.
5 Tersangka Kasus Brigadir J
Brigadir J dinyatakan tewas setelah ditembak pada Jumat (8/7/2022). Sejak awal mencuat berbagai kejanggalan bermunculan, kematian Brigadir J sendiri baru diketahui 3 hari usai penembakan.
Pada penyelidikan awal, polisi menyebut Brigadir J tewas akibat terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. Disebutkan juga saat itu bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa Brigadir J tewas akibat ditembak, penembakan itu merupakan pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.
Kini, Polri telah menetapkan 5 tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J, Ia juga merekayasa kasus tersebut sehingga seolah terjadi baku tembak.
Sementara, Bharada E menjadi tersangka karena berperan menembak Brigadir J. Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Saat ini, mereka juga sudah ditahan.
Penembakan itu diketahui terjadi di rumah komandan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Untuk kepentingan penyelidikan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim khusus untuk mengusut kasus tersebut hingga tuntas. (sumber-Detik.com)