Seorang kakek bau tanah bernama Usman (60) ditangkap Polisi. Warga Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur melaki pelecehan seksual terhadap balita perempuan berusia 4 tahun, anak tetangganya.
“Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara akibat perbuatannya melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi di Mapolres Cianjur, Rabu (24/8/2022).
Kepada petugas kakek cabul ini mengakui perbuatannya telah melakukan pelecehan anak di bawah umur yang merupakan tetangganya itu. Bahkan pelaku mengaku telah tiga kali melakukan aksi bejat tersebut.
“Pelaku dijerat Undang-Undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” ujar AKP Septiawan Adi.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut sambil menunggu hasil visum dari rumah sakit, sedangkan tersangka sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur.
“Pelaku sudah kami amankan dan penyelidikan masih berjalan,” tutur Kasatreskrim Polres Cianjur melansir dari iNews.
AKP Septiawan Adi mengimbau orang tua lebih berhati-hati dalam menjaga anaknya, baik di lingkungan tempat tinggal atau saat berada di luar. Sebab, selama ini pelaku pelecehan lebih banyak orang dekat, baik keluarga maupun warga di lingkungan sekitar rumah yang sudah dikenal.
Sebelumnya Usman (60) kakek warga Kecamatan Karang Tengah, mencabuli korban di dalam kamar mandi. Aksi bejat pelaku dipergoki nenek korban. Nenek korban kemudian menanyakan perbuatan pelaku ke cucunya itu.
Korban mengaku telah dilecehkan oleh tersangka. Selanjutnya keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cianjur.