Satreskrim Polres Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menangkap seorang pria tua berjenggot yang kedapatan melakukan judi jenis Hinggs Domino Indonesia (HDI), dengan melakukan jual-beli chip untuk bermain slot HDI.
Pelaku dengan inisial SB (48) merupakan warga Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat dan ditangkap tim Opsnal Polres Inhu pada Sabtu (20/8/2022) malam, di warung dan konter pulsa yang dijadikannya sebagai tempat transaksi chip domino higgs.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa (23/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus judi jenis slot HDI tersebut.
Dijelaskan Misran penangkapan ini pada Sabtu dimana tim Opsnal Polres Inhu mendapat informasi ada warga yang selalu mengadakan perjudian jenis game online jenis domino higgs, dengan cara menjual dan menampung chip kepada para pemain judi online game itu.
Kemudian, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila, dilakukan penyelidikan dan tim berhasil mengamankan pelaku di dalam warungnya.
Saat digeledah, tim menemukan aplikasi judi online jenis domino higgs pada salah satu handphone android merek Vivo 1940 dengan nomor ID 228318765. Dalam aplikasi itu, ditemukan transaksi pengiriman chip pada pemain judi slot HDI sebesar 2 bilion (B).
Tersangka mengaku telah melakukan judi online jenis domino higgs dengan cara menjual chip kepada pemain seharga Rp 65.000/1B. Kemudian, bagi pemain yang beruntung atau menang dalam permainan itu, pelaku bersedia membeli kembali dari pemain seharga Rp 55.000/1B yang sudah pasti dibawah harga jualnya.
Dalam sehari, pelaku dapat menjual chip game online jenis domino higgs itu sebanyak 50B dalam sehari, artinya pelaku bisa miliki omset sebanyak Rp3.200.000/hari.
Setelah mendapatkan barang bukti, pelaku langsung dibawa Mapolres Inhu untuk proses hukum selanjutnya.
“Selain barang bukti uang tunai, juga diamankan 6 unit handphone android berbagai merek yang digunakan pelaku untuk bertransaksi,” kata Misran.