Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan percakapannya bersama tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Saat itu, kata Taufan, Ferdy Sambo merasa bersalah dan siap bertanggungjawab atas ulahnya tersebut.
“Waktu itu saya tanya sama dia, setelah pertanyaan pokok dan sampingannya kalau saya tanya, ‘kamu merasa enggak kalau kamu sudah menjadikan anak buahmu yang masih muda jadi terikut masalah ini lah?’, ‘Iya pak saya salah, nanti saya tanggung jawab semuanya’. Benar ya? Saya bilang,” kata Taufan kepada wartawan, Selasa (23/8).
Taufan juga mengungkapkan, Ferdy Sambo ingin agar Bharada E alias Richard Eliezer dibebaskan. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut menembak Brigadir J.
“Kasihan ini anak muda. Begitu. Itu sebetulnya pertanyaan pokoknya kan bukan di situ, apa yang kamu lakukan? Kan begitu,” sebutnya.
“Dia bilang begitu (ingin Bharada E bebas). Makanya kita lihat saja nanti,” sambungnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Dalam kasus ini, Taufan menyebut, Bharada E hanya menjadi tumbal atas kematian Brigadir J tersebut.
“Karena kalau di awal kalian tahu. Saya salah satu concern saya bukan bela orang yang melakukan kesalahan ya, tapi saya tidak mau ada orang yang kesan saya ini orang sebetulnya hanya di ikut ikutkan gitu jadi tumbal kan saya bilang gitu kan,” ungkapnya.
Terkait hasil pemeriksaan sementara, kata Taufan, Ferdy Sambo mengakui telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
“Dia mengakui dua hal. Dia yang merencanakan pembunuhan. Kedua, dia yang menjadi otak ‘Obstruction Of Justice’ dengan merusak TKP, menghilangkan barang bukti, membuat skenario seolah-olah ada kekerasan seksual di rumah dinas,” jelasnya.
“Kemudian terjadi tembak-menembak antara Bharada E dan Yoshua serta melakukan disinformasi. Itu dua hal pokok yang dia akui dalam pemeriksaan dengan kami,” tutupnya.
Diketahui, Irjen Fery Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo diketahui menjadi otak dalam perencanaan pembunuhan terhadap ajudannya itu.
Tak hanya Sambo, ternyata isterinya pun yakni Putri Candrawathi juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang sama. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Meski begitu, Putri belum dilakukan penahanan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sedangkan, untuk Sambo sudah dilakukan penahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Bahkan, untuk berkas perkaranya pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (19/8) lalu berbarengan dengan berkara perkara milik Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer dan Kuwat Maruf (KM).