News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polres Inhil Musnahkan 870 Gram Sabu dan Pil Ektasi

Almi Fitri by Almi Fitri
24 August 2022
in Crime, News
0
Polres Inhil Musnahkan 870 Gram Sabu dan Pil Ektasi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika di tingkat penyidikan, Rabu (24/8/2022) di Aula Rekonfu Mapolres Inhil Jalan Gajah Mada Tembilahan.

Barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya sebanyak 870,36 gram narkotika jenis sabu dengan penyisihan seberat 29,50 gram untuk sampel uji pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Riau serta untuk barang bukti di persidangan Pengadilan Negeri Tembilahan, sedangkan sisanya seberat 840,86 gram dimusnahkan ditingkat penyidikan.

Lalu ada juga 82 butir pil ekstasi yang ikut dimusnahkan Polres Inhil pada ditingkat penyidikan kali ini.

Kegiatan dihadiri dan disaksikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK, Wakapolres Kompol Yudhi Franata SH SIK, Kajari Inhil diwakili oleh Kasi Barang Bukti Edmon Rizal SH, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan diwakili Hakim M. Akbar Prawira Negara SH, Kepala KPPBC TMP C Tembilahan diwakili Abdul Karim SH, Ketua MUI Inhil H. Azhari Syukur MA, Kasat Narkoba AKP Indra M. Lubis SE., SH MH, Kasi Humas AKP Liber Nainggolan serta undangan lainnya.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat mengatakan jika kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait keberhasilan Polres Inhil dalam pengungkapan kasus narkotika yang menjadi perhatian publik khususnya di wilayah hukum Polres Inhil.

“Diharapkan dengan dimusnahkannya barang bukti tindak pidana narkotika tersebut dapat memberikan efek jera kepada para pelaku,” ungkap Kapolres Inhil.

Sementara itu, Ketua MUI Inhil, H. Azhari Syukur mengapresiasi langkah Polres Inhil dalam melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika yang menjadi salah satu perusak generasi bangsa itu.

“Tentunya negara dan agama melarang adanya peredaran Narkotika karena dapat merusak manusia. Oleh karena itu mari kita hindari dengan kerjasama yang baik antara tokoh masyarakat, lembaga adat, pihak penegak hukum agar hal ini tidak terjadi lagi,” tuturnya.

Dirinya berharap kepada pelaku yang berhasil diamankan agar dapat menyesali perbuatannya dan tidak mengulangi lagi dikemudian hari.

“Jika manusia sudah terindikasi terlibat dalam lingkar narkotika ini tentu hidup jadi tidak bermanfaat, berurusan dengan hukum negara bahkan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak,” papar H. Syukur.

Diketahui pelaku tindak pidana narkotika tersebut juga berhasil diamankan Polres Inhil dengan inisial F (53) yaitu warga Kelurahan Tagaraja Kecamatan Kateman.

Pelaku merupakan DPO tertanggal 24 Februari 2022 yang berhasil kabur dalam penyelidikan kasus narkotika dan akhirnya diamankan pihak kepolisian dengan bekerja sama Bea Cukai Tembilahan pada Kamis (11/8) lalu.

Tersangka F akan dikenai Pasal 114 Junto 112 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Jual Beli Chip Higgs Domino, Pria Berjenggot di Inhu Ditangkap Polisi

Next Post

Kunjungan Insidentil Komisi V DPRD Riau Ke SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci

Next Post
Saat kunjungan Komisi V DPRD Riau Ke SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci

Kunjungan Insidentil Komisi V DPRD Riau Ke SMA Negeri 1 Pangkalan Kerinci

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?