Erayani alias Ahnaf Arrafif, pelaku penikahan sejenis divonis 6 tahun penjara. Putusan ini diambil saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jambi di kawasan Telanaipura, Kota Jambi, Rabu (24/8/2022).
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak menggunakan gelar akademik dan gelar profesi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun,” kata Hakim Ketua, Alex Pasaribu, Rabu (24/8/2022).
Alex menambahkan, sedangkan menurut majelis hakim, Era panggilan Ahnaf Arrafif, tidak pernah mengenyam pendidikan untuk mendapat gelar akademik atau gelar profesi. Bahkan, terdakwa diketahui tidak punya pekerjaan.
Karena itu, perbuatannya itu dianggap telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga disebut telah membuat saksi korban taruma atas perbuatannya itu.
Mendengar putusan tersebut, Era yang mengikuti sidang lewat zoom meeting dari Polresta Jambi langsung terlihat menangis.
Tak hanya itu, terdakwa juga beberapa kali terlihat dari layar kaca tak hentinya mengusap air matanya. Kemudian, terhadap putusan tersebut baik Era selaku terdakwa mau pun jaksa penuntut umum sama-sama menyatakan pikir-pikir.
“Putusan ini belum inkrah. Terdawa dan jaksa penuntut umum diberi waktu pikir-pikir selama 7 hari,” kata hakim melansir dari iNews.
Vonis terhadap terdakwa tersebut sedikit lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU, yakni 8 tahun.
Sebelumnya, kasus penipuan yang dilakukan Erayani alias Ahnaf Arrafif, perempuan asal Lahat menikahi gadis asal Jambi, Nur Aini (22).
Erayani tidak hanya menipu korban dan orang tuanya dengan embel-embel akademik dokter spesialis syaraf dari Newyork, dia juga mengelabui warga sekitar.
Erayani yang ternyata perempuan ini, diketahui sering menjadi imam masjid di dekat rumahnya. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan jika dirinya pria tulen. Hingga akhirnya pengakuan Erayani pun membuat warga terbelalak.