Satres Narkoba Polres Inhu menangkap 3 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu di Kaplingan Desa Candirejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu. Bersama pelaku diamankan 6 paket sabu-sabu dengan berat kotor 25,07 gram dan lainnya.
Adapun tiga tersangka adalah, SS alias Silo (46) warga Jalan Arjuna, Kaplingan Desa Candirejo, HH alias Nandus (22) dan RA alias Mbeng (26) yang juga warga Desa Candirejo. Ketiganya diringkus di rumah Silo, Kamis (18/8/2022) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran di ruang kerjanya, Rabu (24/8/2022) membenarkan pengungkapan kasus narkoba di Air Molek itu.
Dikatakanya kronologi kejadian ini pada Minggu 14 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, dimana salah seorang anggota Satres Narkoba Polres Inhu mendapatkan Informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Arjuna Kaplingan Desa Candirejo.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, AKP Agi Vidata Kataren SSos mengintruksikan sejumlah personel Satres Narkoba Polres Inhu turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan. Ketika itu, tim telah mengantongi sebuah nama yang diketahui kerap bermain narkoba, yakni Silo.
Selang beberapa hari di lapangan, tepatnya Kamis (18/8/2022) pukul 17.30 WIB, keberadaan Silo terdeteksi tengah bertransaksi sabu di rumahnya. Tak ingin buruannya lepas, tim segera meluncur ke rumah Silo dan berhasil mengamankan Silo bersama dua temannya yang sedang asyik duduk di teras belakang rumah.
“Tak jauh dari tempat Silo duduk, ditemukan 4 paket sabu-sabu siap edar yang diakui miliknya. Kemudian dilakukan penggeledahan badan, kembali ditemukan 1 paket sabu di kantong celana Silo. Penggeledahan berlanjut ke kamar Silo, ditemukan lagi 1 paket sabu yang dibalut tisu dalam sebuah tas di kasur Silo,” ujar Misran.
Silo tak bisa mengelak lagi setelah tim menemukan 6 paket sabu-sabu, selain narkoba, tim juga mengamankan barang bukti lainnya seperti yang tunai sebanyak Rp11.527.000 diduga hasil penjualan sabu, handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi serta barang bukti lain berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
“Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya,”tutup Misran.