Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yosua Hutabarat. PC , akan diperiksa, Jumat (26/8) besok sebagai tersangka.
“Panggilannya hari Jumat (pemeriksaan PC),” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Kamis (25/8).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Hari Jumat di Bareskrim,” tegasnya.
Selain itu, Andi Rian menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan berlangsung pada pagi hari. “Panggilannya jam 10,” tutupnya.
Berkas Empat Tersangka Dilimpahkan
di belakang, Polri telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat. Kelima orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diduga sebagai dalang atau otak di balik pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia bersama dengan Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Putri Candrawathi dikenakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Sementara Bharada Richard Eliezer sendiri dikenakan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Lalu, terkait dengan berkas perkara milik empat tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada Jumat (19/8). Hanya berkas perkara milik Putri saja yang belum diserahkan. Karena memang Putri baru diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (26/8) mendatang.
Putri juga belum ditahan karena sakit dan izin selama tujuh hari. Sementara suaminya Ferdy Sambo sudah ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Sementara Kuwat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. (sumber-detik.com)