Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri.
“Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,”kata Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak.
“Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujarnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo diduga menembak anak buahnya sendiri karena emosi atas runutan peristiwa yang melibatkan Yosua dan istri Sambo di Magelang.
Kadiv Propam itu juga sebelumnya merekayasa penembakan Brigadir J menjadi adu tembak dengan anak buahnya yang lain Bharada E.