Dalam rapat dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya oknum Propam yang mencoba mengintervensi Timsus saat melakukan olah TKP di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Sigit menyebut sejumlah oknum tersebut mencoba menghalangi penyidikan Timsus serta mengaburkan fakta di TKP.
Dilansir dari detikNews, hal itu diungkap Sigit dalam rapat bersama dengan Komisi III DPR RI dan Timsus di Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Mulanya, Sigit menjelaskan terkait alur kerja Timsus dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J kepada peserta rapat.
“Timsus terdiri dari Bareskrim, Pusinafis dan Puslabfor melakukan pengawasan dan pendalaman dengan berangkat dari olah TKP dengan metode scientific crime investigation meliputi mulai dari olah TKP, uji balistik metalurgi, uji biologi kimia forensik, dan uji digital forensik yang dilakukan oleh Puslabfor Bareskrim Polri. Biometric identification oleh Pusinafis serta tentunya tindakan-tindakan ilmiah lainnya,” kata Sigit, Rabu (24/8).
Kemudian, Sigit menyebut saat itu Timsus melakukan olah TKP untuk selanjutnya dilakukan analisis sementara. Dari hasil olah TKP itu ditemukan adanya perbedaan mengenai sudut tembakan dari penjelasan awal.
“Analisa sementara yang ditarik dari hasil olah TKP tersebut pada waktu itu utamanya adalah sudut tembakan dan arah tembakan yang tidak sesuai dengan penjelasan awal namun berasal dari satu titik atau sumber,” kata dia.
Untuk meyakinkan hasil analisis tersebut, selanjutnya Timsus melakukan olah TKP ulang. Sigit menyebut, saat melakukan olah TKP ulang inilah terjadi intervensi oleh oknum Div Propam Polri.
“Untuk meyakinkan TKP, dilakukan olah TKP ulang pada saat bersamaan karena adanya perbedaan pendapat terkait dengan peristiwa yang terjadi. Di mana di dalam proses tersebut terdapat intervensi dan pengaburan kejadian oleh beberapa oknum personel Div Propam Polri terhadap personel Timsus yang melakukan olah TKP,” kata dia.
Sigit menambahkan saat Timsus sedang bekerja, Polri menerima laporan polisi dari pengacara Brigadir J terkait dugaan pembunuhan Brigadir J. Selanjutnya, laporan itu diteruskan untuk didalami oleh Timsus.
“Selanjutnya Polri dalam hal ini Timsus juga mendapatkan laporan dari kuasa hukum almarhum Yosua terkait dengan dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana, dan/atau penganiayaan berat terhadap almarhum Yoshua,” tutur dia.
“Setelah adanya laporan ini, Timsus melakukan penyidikan tindak pidana kasus Duren Tiga secara pro justitia,” imbuhnya. (sumber-Detik.com)