Sejumlah titik penambangan pasir ilegal di pulau Bintan Kepri kembali menunjukan aktifitas. Tambang pasir ilegal yang pernah diberantas aparat kepolisian di Kabupaten Bintan, kembali beroperasi.
Menyikapi masalah ini, Tokoh Masyarakat Bintan, Andi Masdar Paranrengi, mengingatkan agar aparat hukum, khususnya Polisi segera bertindak. Sebab, jika hal itu dibiarkan tidak menutup kemungkinan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya Polres Bintan akan semakin tergerus.
“Jangan sampai Kapolri marah dulu, baru yang ilegal ditindak. Begitu juga tambang pasir ilegal di Bintan, segera ditindak sebelum merajalela,” tegas Andi Masdar, Rabu (24/8/2022).
Dikatakan Andi, saat ini masyarakat sudah mulai berasumsi bahwa aparat hukum melakukan pembiaran terhadap kegiatan ilegal, karena melihat tambang pasir tak berizin bebas beroperasi.
“Jangan salahkan masyarakat jika rasa pecayanya terhadap aparat hukum semakin berkurang. Aparat hukum itu harus tegas, jika ilegal ditindak, jika resmi didukung,” kata Andi.
Seperti diketahui, PT Gunung Mario Lagaligo (GML), perusahaan tambang pasir di Tembeling, Kabupaten Bintan, izin operasinya dicabut Pemerintah Pusat. Padahal, perusahaan ini satu-satunya yang mengantongi izin dan berbadan hukum.
Belakangan, informasi yang diterima dari Kepala Dinas ESDM Kepri, Muhamad Darwin, bahwa izin PT GML akan segera diubah Pemerintah Pusat. (sumber-batamtoday.com)