Irjen Ferdy Sambo, mengajukan pengunruan diri sebelum disidang etik. Kepala Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo mengatakan tidak berpengaruh terhadap sidang kode etiknya pada Kamis (25/8). Sidang etik hari ini akan membuktikan ketidakprofesionalan Sambo dalam melaksanakan tugas.
“Konteksnya berbeda. Mengundurkan diri hak individu tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan di dalam melaksanakan tugas kepolisian,” kata Dedi kepada wartawan Kamis (25/8).
Nantinya, sidang etik akan dibuka oleh ketua sidangKabintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan petinggi polri lainnya. Dalam sidang itu akan dilakukan pedalaman materi ketika syarat formil terpenuhi.
“Tahapan awal temtunya dibuka oleh ketua sidang yang menanyakan tentang identitas dan lain sebagainya. Seperti biasa lah. Syarat formilnya terpenuhi, habis syarat formilnya terpenuhi baru nanti pendalaman scara sisi materilnya tentang perbuatan dan lain sebagainya baru nanti disimpulkan oleh sidang komisi untuk diputuskan apa keputusan yang akan diambil,” kata Dedi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo. Surat itu masih diteliti oleh tim dari internal Polri. “Ada suratnya. Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” kata Sigit.
Surat pengunduran diri itu masih diperiksa. Sebab tim harus mengkaji apakah bisa diproses atau tidak. “Ya suratnya ada. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” ujarnya.
Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat. Ferdy Sambo diduga menembak anak buahnya sendiri karena emosi atas runutan peristiwa yang melibatkan Yosua dan istri Sambo di Magelang.
Kadiv Propam itu juga sebelumnya merekayasa penembakan Brigadir J menjadi adu tembak dengan anak buahnya yang lain Bharada E. (sumber-Merdeka.com)