Sebanyak tiga orang pengedar sabu ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang satu pekan terakhir. Dari tangan ketiga tersangka, Polisi berhasil menyita 6 paket sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Namun, ketiganya masih satu jaringan.
Pertama, tersnagka YAS ditangkap di depan salah satu hotel, Jalan Adi Sucipto, Km 10 Tanjungpinang pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 04.15 WIB. Dari tangan tersangka YAS, barang bukti berhasil disita 1 paket sabu (0,27 gram), 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.
“Dari pengakuan tersangka YAS, diketahui sabu tersebut didapat dari seorang inisial RP,” ujar AKP Ronny, Rabu (24/8/2022).
Setelah dilakukan pengembangan, kata Ronny, pihaknya berhasil menangkap RP sekira pukul 05.15 WIB di Jalan Engku Putri, Kecamatan Bukit Bestari. “Dari tersangka RP kita amankan barang bukti, berupaka 1 paket sabu (0,24 gram), 1 bundel plastik bening, 1 lembar Uang Rp 100 ribu, 6 lembar uang Rp 50 ribu dan 1 handphone merek Vivo,” jelasnya.
Lanjut Ronny, dari pengakuan RP, pihaknya juga berhasil menangkap tersangka ketiga yakni FA, yang bekerja sebagai sopir pada Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 13.30 WIB.
Dari tersnagka FA, diamankan barang bukti 1 tas ransel warna Abu-abu, 1 dompet warna Abu-abu, 5 paket sabu (18,8 gram), 1 timbangan digital warna Silver, 1 gunting stainless, 1 bundel plastik bening dan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 unit handphone.
“Ketiga tersangka ini dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan acaman minimal 5 tahun penjara,” tutup AKP Ronny. (sumber-Merdeka.com)