Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J, Putri Candrawathi, hari ini. Istri Ferdy Sambo itu disebut akan menghadiri pemeriksaan. “Ya betul, terjadwal pagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, pengacara keluarga Ferdy Sambo Arman Hanis mengatakan kliennya akan menghadiri pemeriksaan. Putri sendiri akan diperiksa sebagai tersangka. “Insyaallah hadir,” kata Arman Hanis saat dihubungi terpisah.
Arman juga mengungkapkan kondisi Putri Candrawathi. Dia mengatakan kliennya itu sehat secara fisik. “Secara fisik beliau sehat,” kata dia.
Pada pemeriksaan hari ini, Arman mengatakan Putri akan mengajukan hak-hak hukum. Akan tetapi, dia tak menjelaskan secara detail apa hak itu untuk meminta agar kliennya tidak ditahan.
“Kami akan mengajukan hak-hak hukum Ibu PC sesuai yang diatur oleh KUHAP,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Putri akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Pemeriksaan akan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pukul 10.00 WIB.
“Di Bareskrim. Besok jam 10-an diundang untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka di Bareskrim,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Putri sendiri telah ditepkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Putri ditetapkan sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya termasuk suaminya Ferdy Sambo. Berikut para tersangka:
1. Irjen Ferdy Sambo
2. Bharada Richrad Eliezer
3. Bripka Ricky Rizal
4. Kuat Ma’ruf
5. Putri Candrawathi (sumber-Detiknews.com)