Sudah jatuh tertimpa tangga. Oknum anggota DPRD Palembang fraksi Gerindra M Sukri Zen ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan wanita di SPBU. DPP Gerindra mengatakan M Sukri akan diperiksa oleh majelis kehormatan (MK) partai dan terancam dipecat.
“Kalau beliau sudah ditangkap ya silakan saja untuk diproses oleh Polda, memang itu permintaan kami juga agar ditindak secara hukum,” kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Sebelumnya Gerindra telah memanggil Sukri ke Jakarta mengenai masalah ini. Surat panggilan terhadap Sukri Zen bernomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022 dan ditandatangani Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman dan Sekretaris Maulana Bungaran.
Saat ini, Sukri telah diamankan oleh polisi. Habiburokhman mengatakan pemeriksaan MK bisa dilakukan secara virtual.
“Untuk urusan MK DPP kami bisa periksa dia dengan zoom, yang jelas proses di MKP akan berjalan paralel dengan proses hukum,” kata dia.
Habiburokhman mengatakan Sukri bisa dikenakan sanksi pemecatan. Dia menekankan bahwa Gerindra tidak mentolerir kader yang melakukan penganiayaan.
“Ya (kemungkinan sanksi pemecatan). Gerindra tidak mentolerir kader yang melakukan penganiayaan dan kekerasan apalagi terhadap perempuan,” katanya. (sumber-Detiknews.com)