Pelaku penipuan berinisial MH (24) dan MA (27) berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Keduanya melakukan tindak pidana penipuan di Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
“Pada hari Kamis, tanggal 25 Agustus 2022, jam 11.30 WIB telah terjadi tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor,” kata Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat melalui keterangannya, Sabtu (27/8/2022).
Kejadian bermula saat pelaku mengaku sebagai teman korban. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada korban melalui pesan singkat.
“Pelaku mengajak korban untuk bertemu. Kemudian, pada saat bertemu, bukan temannya pelapor yang dikenal,” ungkapnya.
Pelaku MH kemudian mengajak korban ke tempat pekerjaan yang dijanjikan. Kesempatan itu digunakan oleh pelaku MA untuk mengambil sepeda motor korban dengan dalih saat itu pelaku ingin menjemput calon pekerja yang lain.
“Dengan alasan menjemput calon pekerja, dan motor tersebut tidak kembali,” bebernya.
Setelah melaporkan kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya pelaku bisa ditangkap.
“Polisi mengamankan kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Ciawi,” paparnya.
Barang bukti berupa BPKB dan STNK diamankan bersama pelaku. Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
(Sumber.detik.com)