Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melimpahkan berkas perkara pembobolan uang nasabah di Bank Riau Kepri (BRK) sebesar Rp5 miliar ke Kejaksaan. Tersangka adalah RP (33), pegawai di bank plat merah tersebut.
RP membobol rekening 101 nasabah dan uangnya digunakan untuk bermain judi online. Berkas tersangka telah dikirimkan penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (5/8/2022) lalu, tapi setelah diteliti kelengkapan formil dan materilnya, jaksa meminta berkas untuk dilengkapi dengan petunjuk atau P-19.
Setelah berkas dilengkapi, penyidik kembali menyerahkan ke JPU untuk diteliti.
“Tanggal 26 (Agustus) kemarin sudah dikirim kembali (berkasnya) ke JPU setelah dipenuhinya P-19 oleh penyidik,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto melansir dari Cakaplah. Senin (29/8/2022).
Pelimpahan berkas ini, kata Sunarto, merupakan yang kedua dilakukan penyidik ke kejaksaan. Saat ini, penyidik masih menunggu petunjuk selanjutnya dari JPU.
Ia menuturkan, jika nantinya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka selanjutnya penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk dilakukan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka berikut barang bukti. “Tim penyidik masih menunggu petunjuk dari JPU,” kata Sunarto.
Diketahui, tersangka RP terakhir kali menjabat sebagai Core Administrasi Pembiayaan/Legal Cabang Syariah Pekanbaru. Dia sudah melakukan kejahatan perbankan sejak tahun 2020 lalu.
Perbuatan tersangka mulai terungkap saat ia menghubungi seorang petugas customer service bank daerah di Pasir Pengaraian, Rohul, pada 16 Juni 2022.
Ketika itu tersangka meminta bantuan untuk membuka daftar rekening dormant sejumlah nasabah.
Awalnya, petugas customer service itu tak menaruh curiga. Keesokan harinya, petugas customer service tersebut mengetahui ada transaksi melalui ATM, yang mana dia curiga karena dari data nasabah tersebut, nyatanya tidak punya fasilitas ATM.
Hal ini kemudian dilaporkan ke tim investigasi internal bank dan serangkaian proses pemeriksaan pun dilakukan. Hasilnya, ditemukan indikasi tindak pidana yang dilakukan tersangka, pihak bank lantas melapor ke Polda Riau.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, RP akhirnya ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pengakuan tersangka, uang itu digunakan untuk main judi online, dan akun bank milik tersangka ini, terkait semua dengan judi online.
Kegiatan ilegal tersebut sudah dilakukan RP sejak 2 tahun lalu. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Tidak tertutup kemungkinan, akan ada tersangka lain yang dijerat polisi. Polisi mensinyalir masih ada nasabah lain yang jadi korban.
Salah satu nasabah tersangka ini, ada yang saldonya Rp400 juta. Oleh tersangka, isi rekening hanya disisakan Rp50 ribu. Terkait kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, kebanyakan dalam bentuk dokumen.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Jo Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara.