Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, akan segera dilaksanakan. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya menegaskan komitmennya untuk transparan dalam penanganan kasus tersebut.
“Saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita, semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI Jakarta Pusat seperti dilansir dari detikNews, Minggu (28/8/2022).
Namun, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai hal-hal teknis dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang akan digelar. Dia menyebut hal itu merupakan kewenangan penyidik. “Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik,” ucapnya.
Untuk diketahui, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J akan dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berlokasi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Rencananya, rekonstruksi itu akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.
Kelima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma’ruf serta Putri Candrawathi akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut. Nantinya, mereka akan diminta penyidik memperagakan langsung detik-detik perencanaan hingga eksekusi Brigadir J.
“(Bharada E) kalau rekonstruksi info dari penyidik dapat dihadirkan (langsung). (Kehadiran langsung Bharada E) agar JPU mendapat gambaran fakta di TKP,” kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Sabtu (27/8). “5 tersangka (dihadirkan di rekonstruksi),” imbuh Dedi.
Dalam rekonstruksi itu, penyidik akan menghadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) dan pengacara kedua pihak untuk menyaksikan langsung. Dedi juga menyebut pihaknya akan mengundang Komnas HAM dan Kompolnas untuk mengawasi jalannya rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo, istrinya dan tiga anak buahnya.
“Selain menghadirkan 5 tersangka dan juga tentunya didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah Jaksa penuntut umum, kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transparan, objektif dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM dan Kompolnas,” jelasnya. (sumber-Detik.com)