Kapolri menyatakan akan melakukan rekontruksi kematian Brigadir J secara terbuka. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah menerima surat undangan resmi dari Polri untuk mengikuti proses rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8).
“Kompolnas sudah menerima undangan untuk hadir dalam pelaksanaan rekonstruksi,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, dikutip Senin (29/8).
Dengan adanya undangan itu, Poengky menyatakan, Kompolnas bakal mengawasi proses rekonstruksi tersebut. Agar rekonstruksi yang digelar di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan berlangsung profesional.
“Sudah, Mas. Ketika bertemu Kapolri pada 2 Agustus lalu, kami sudah sampaikan untuk mengawal proses penyidikan kasus FS untuk memastikan Tim Khusus bekerja secara profesional dan mandiri, dan Kapolri sangat menyambut baik,” sebutnya.
Menurutnya dalam segala tahapan Kompolnas juga turut hadir dan mengawasi, seperti halnya dalam dalam sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo.
Adapun fungsi pengawasan yang dimiliki Kompolnas sebagaimana sudah diatur dalam UU Polri nomor 2 tahun 2002 dan Perpres 17 tahun 2011. Dilanjutkan dengan MOU yang secara detail mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang selaku pengawas fungsional Polri. “Kami akan mengawasi dan mengawal pelaksanaan rekonstruksi kasus berjalan dengan profesional dan mandiri,” tukas dia. (sumber-Merdeka.com)