Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kuansing meringkus seorang pria berinisial A, 45 tahun di Desa Sako, Kecamatan Pangean, Senin, 29 Agustus 2022 sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan, penangkapan terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa di daerah Sako Pangean sering terjadi peredaran gelap dan penyalagunaan Narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan tim berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial A dirumahnya di Desa Sako, Pangean,”kata Kapolres melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman melalui keterangannya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Penangkapan tersebut langsung dipimpin Plh Kasat Narkoba Polres Kuansing, Ipda Debi Setyawan. Dari hasil penangkapan tersebut diamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu.
“Barang haram tersebut disimpan didalam sebuah kotak rokok merk Luffman warna merah. Selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubbag mengutip dari Riauonline.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol mineral, dua kaca pirek dan dua buah mancis.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 127, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.