Secuil kisah perisidamg etik Ferdy Sambo. Irjen Ferdy Sambo sempat menebar ancaman kepada empat orang bawahannya di Polri terkait rekaman CCTV. Sambo melontarkan ancaman itu karena takut rekaman CCTV terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J bocor.
Dilansir detikX, yang memperoleh cerita ekslusif dalam sidang etik Sambo, ancaman itu disampaikan saat kasus tewasnya Brigadir Yosua masih dalam tahap olah tempat kejadian perkara (TKP) awal. Ketika itu, sejumlah personel kepolisian coba dikondisikan oleh Sambo.
Rekaman CCTV yang sudah diamankan di lokasi itu kemudian sempat dionton oleh empat orang anggota polisi. Mereka adalah Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Chuck Putranto, PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Kompol Baiquni Wibowo, Wakaden B Biro Paminal AKBP Arif Rachman Arifin, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Awalnya, hanya Chuck, Baiquni, dan Arif Rahman yang bersama-sama menonton rekaman yang ada dalam CCTV pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (12/7). Namun belakangan Ridwan juga diketahui ikut menonton rekaman CCTV itu.
Dalam rekaman CCTV yang mereka tonton, Brigadir Yosua Hutabarat ternyata masih hidup saat Sambo tiba di rumah dinasnya di Kompleks Polri Nomor 46, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, pada Rabu (13/7), Sambo tiba-tiba memanggil Arif ke ruangannya. Sambo menanyakan soal siapa saja yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut.
Arif kemudian tak bisa berbohong. Dia mengatakan jika dirinya, Ridwan, Chuck, dan Baiquni sudah melihat rekaman CCTV itu. Sambo pun dengan sigap memerintahkan Arif segera memusnahkan semua barang bukti penting ini.
“Kalau bocor, berarti kalian berempat yang bocorin,” kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang oleh Arif dalam kesaksiannya di sidang pelanggaran kode etik Polri melalui cerita yang didapatkan detikX secara ekslusif.
Dalam persidangan etik, Jumat (26/8), Sambo membenarkan bahwa dia telah memerintahkan Arif memusnahkan rekaman CCTV itu. Namun demikian, dia membantah bahwa Hendra tahu isi rekaman tersebut. “Hendra tidak tahu soal rekaman CCTV,” kata Sambo.
Sambo dan Koleganya Intervensi Olah TKP Awal
Sejumlah kolega Ferdy Sambo ternyata ikut melakukan intervensi dalam olah TKP awal kasus Brigadir J. Pihak Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan yang seharusnya menangani olah TKP secara independen, tak bisa berbuat banyak.
Sambo awalnya menghampiri Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit pada hari penembakan, Jumat (8/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Ridwan merupakan orang pertama yang hadir di TKP.
Selanjutnya Sambo menceritakan skenario yang dia buat sebelumnya bahwa telah terjadi baku tembak antara Brigadir Yosua dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada Ridwan. Sambo lantas memerintahkan Ridwan dan anak buahnya segera melaksanakan olah TKP secara senyap. “Tidak usah ramai-ramai karena akan mengundang perhatian masyarakat,” kata Sambo sebagaimana diceritakan ulang Ridwan dalam sidang kode etik pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Beberapa kolega Sambo di kepolisian yakni Karo Provos Brigjen Benny Ali, Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto hadir ke lokasi saat Ridwan masih olah TKP. Khusus kepada Benny dan Hendra, Sambo memerintahkan penanganan kasus ini ditangani oleh tim Provos Mabes Polri saja.
Kala itu Sambo berdalih bahwa kejadian ini harus lebih dulu ditangani tim Provos karena melibatkan dua anggota kepolisian. Benny melaksanakan perintah itu dengan meminta penyidik di TKP menyerahkan semua barang bukti dan saksi kepada tim Provos.
Sejumlah barang bukti di TKP, yaitu 10 selongsong peluru, 3 proyektil, 4 serpihan peluru, 1 pucuk senjata HS-9, 9 peluru HS-9, 1 pucuk senjata Glock-17, dan 12 peluru Glock-17, pun akhirnya dibawa ke kantor Provos.
Sementara ketiga saksi yaitu Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard juga dibawa ke kantor Provos. Pemeriksaan ketiganya diperiksa oleh anggota Biro Paminal di bawah Brigjen Hendra Kurniawan.
“(Barang bukti) tidak dibuatkan berita acara serah terima antara penyidik ke anggota Provos di Propam Polri,” tutur Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyidangkan Sambo hari itu. (sumber-Detik.com)