Pemilik kedai tuak tewas dikapak pelanggannya di Jalan Poros Afdeling 2 Perumahan PT Surya Inti Raya (SIR) Kampung Muara Kelantan Kecamatan Sungai Mandau Siak. Penganiayaan berujung maut ini bermula saat pelaku dilarang karoeke di warung tuak korban.
Kini pelaku bernama Jamesokhi Gulo alias Amarina (27) ini berhasil ditangkap Tim Opsnal gabungan Polres dan Polsek saat bersembunyi di dalam semak-semak, Minggu (28/8/2022) siang.
Paur Humas Polres Siak Aipda Dedek Prayoga mengatakan, peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu (27/8/2022) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Kronologisnya, sebelum kejadian pada Sabtu (27/8/2022) Jamesokhi Gulo terduga pelaku mendatangi warung tuak milik Hebeli Laia dan langsung mengambil mikrofon bermaksud ingin bernyanyi.
Namun karena melihat Jamesokhi, dalam keadaan mabuk dan terjadi keributan, Hebeli Laia langsung berinisiatif mematikan speaker.
Melihat emosi pelaku yang tidak stabil, saksi bernama Feleti Gulo (35) menasehatinya untuk pulang ke rumahnya. Di saat bersamaan, juga datang istri pelaku menjemputnya.
Dari warung tuak, Feleti Gulo membantu memapah pelaku ke rumahnya. Namun, setibanya di rumah, pelaku langsung lari ke dalam dan mengambil sebilah kapak.
Setelah itu, pelaku keluar rumah langsung dihadang Feleti Gulo dan sempat dipukuli sambil merebut kapak dan terjatuh ke tanah. Kemudian, setelah tenang saksi pulang ke rumahnya.
Di tempat berbeda, korban yang masih berada di warung tuaknya mengajak temannya pulang. Namun ditolak karena ingin berjalan kaki.
Selanjutnya, korban pulang menggunakan motornya. Namun diikuti pelaku dari belakang dan langsung mengayunkan kapak ke bagian kepala belakang.
Kemudian, melihat korban terkapar, pelaku langsung kabur sambil membawa kapak ke arah perkebunan PT SIR.
“Pencarian pelaku dilakukan setelah Polsek Mandau menerima laporan bernama Ramadhan,”terang Aipda Dedek.
Bermodalkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Iptu Tony Prawara STrk SIK bersama Kapolsek Sei Mandau Iptu Pardomuan Aris Suranta SH dan tim Opsnal Polres Siak dan Polsek Sei Mandau langsung melakukan olah TKP dan mengetahui status pelaku.
Selanjutnya tim Opsnal gabungan langsung berupaya menghalangi upaya korban kabur dengan menutup akses masuk dan keluar PT SIR.
Esoknya pada Ahad (28/8/2022) sekitar pukul 11.00 WIB tim Opsnal gabungan berhasil meringkus pelaku dan turut mengamankan barang bukti kapak yang disimpan pelaku di dalam septic tank yakni antara batas perumahan karyawan dan perkebunan.
“Pelaku ini diringkus saat bersembunyi di dalam semak-semak di area PT SIR,”ungkap Aipda Dedek.
Selain tersangka tim Opsnal turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor warna hitam milik korban. Kemudian, satu helai baju warna putih berlumuran darah milik korban. Lalu, satu kapak bergagang besi.
“Untuk pasalnya yakni pasal 340 subsider 338 KUHPidana,”kata Aipda Dedek.