Oknum dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman di Samarinda, Kalimantan Timur, BS diadukan tiga mahasiswinya ke Polresta Samarinda, Senin (29/8). BS diduga melakukan pelecehan seksual kepada ketiga mahasiswi itu.
Pengaduan tiga mahasiswi terhadap dosen itu masih berupa laporan tertulis dan belum dituangkan ke dalam laporan polisi. Ketiga mahasiswi masing-masing E, D dan S didampingi tim kuasa hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.
“Kami laporkan tenaga pengajar dosen Fakultas Kehutanan, yang patut diduga melakukan kejahatan kesusilaan kepada mahasiswi bimbingannya,” kata Robert Wilson Berlyando, salah satu kuasa hukum dikonfirmasi merdeka.com.
Waktu kejadian dialami ketiga mahasiswi itu masing-masing korban pada pertengahan tahun 2021, akhir tahun 2021 serta tahun 2022 ini.
“Tapi locus-nya sama, iya di kampus. Modusnya memberikan bimbingan di ruangan, yang menurut kami cukup tertutup. Di dalam situ private. Jadi saat konseling bukan materi tugas akhir yang dibahas, tapi impuls-impuls melanggar norma-norma kesusilaan. Kira-kira seperti itu,” terang Robert.
Dugaan tindakan asusila itu berupa kontak fisik sang dosen kepada ketiga mahasiswinya. Dalam waktu dekat tim kuasa hukum akan melapor resmi ke dalam laporan polisi (LP). “Ada (kontak fisik),” jelas Robert.
Dikonfirmasi merdeka.com, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Darma Sena akan mempelajari laporan itu, terlebih resmi melalui LP.
“Laporan nanti kita pelajari. Jadi nanti dengan laporan itu kita akan periksa dulu untuk korban, dan pencabulan seperti apa. Nanti kita dalami semua,” kata Andika di kantornya.
Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman Rudianto Amirta menyatakan dosen bersangkutan telah dibebastugaskan sejak 28 April 2020.
“Pada prinsipnya fakultas kehutanan sejak awal kasus ini dilaporkan mahasiswa secara formal ke fakultas melalui lembaga kemahasiswaan, kami sudah mengambil langkah melakukan klarifikasi,” kata Rudianto kepada merdeka.com
“Berikutnya kami melakukan, dalam konteks kami melakukan penonaktifan sementara, membebastugaskan sementara kepada terduga terlapor ya. Tujuannya agar bisa fokus menjalani tahapan pemeriksaan, menyiapkan sanggahan, dan lainnya, sebagaimana mahasiswa juga membutuhkan keadilan, kan begitu?” ujar Rudianto. (sumber-Merderka.com)