Oknum Jaksa asal Bojonegoro terus diperiksa karena dugaan pencabulan bocah laki-laki.
Hasilnya, korban dugaan pencabulan sang oknum jaksa itu kini bertambah 3 anak laki-laki.
Kapolres Jombang, AKBP Moh Nurhidayat mengatakan, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, jumlah korban dugaan pencabulan bocah laki-laki oleh oknum jaksa itu bertambah 3 orang. Sehingga, total jumlah korban dalam perkara tersebut menjadi 4 orang anak laki-laki. “Sudah diperiksa, yang mengaku korban ada 4 orang,” ujarnya, Selasa (30/8).
Dia menambahkan, ketiga bocah laki-laki yang mengaku menjadi korban jaksa itu juga memiliki modus yang sama dalam perkara itu. Modus yang dimaksud adalah, adanya perantara atau muncikari yang menghantarkan korban pada sang oknum jaksa tersebut.
Dosen Universitas Mulawarman Diduga Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 3 Mahasiswi
“(Itu bawaan muncikari) iya. Di persidangan akan kita buka semua, karena ini anak berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
Nurhidayat menjelaskan, dari keempat korban ini, satu diantaranya ternyata adalah sang muncikari. Dalam pemeriksaan, sang muncikari yang juga terhitung masih anak-anak itu mengaku pernah menjadi korban sang oknum jaksa. “Muncikari pernah jadi korban jaksa,” ungkapnya.
Terkait dengan perkara ini, dia menambahkan, satu berkas milik muncikari sudah tahap 1 ke kejaksaan. Sedangkan untuk berkas perkara AH, sang oknum jaksa, rencananya pada minggu ini baru diajukan ke kejaksaan.
Diperiksa Timsus, Putri Candrawathi Kukuh Korban Pelecehan Brigadir J di Magelang
“Satu berkas sudah tahap 1 ke kejari Jombang. Minggu ini sudah selesai. (Berkas) muncikari yang sudah diajukan. Untuk pelaku (jaksa) minggu ini tahap 1,” tandasnya.
Diketahui, seorang pejabat Kejaksaan Negeri Bojonegoro ditangkap polisi saat berada di Hotel di Kabupaten Jombang, pada Kamis pukul 00:30 WIB dini hari.
Pejabat tersebut berinisial AH, yang menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB dan BR) Kejari Bojonegoro. AH ditangkap terkait dugaan pencabulan yakni melakukan sodomi terhadap anak laki-laki di bawah umur. (sumber-merdeka.com)