Dugaan penganiayaan yang dilakukan seorang wanita terhadap batita (anak di bawah tiga tahun) di Kota Medan viral di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial, korban mengalami luka memar pada bagian telinga usai dijewer oleh pelaku yakni NA (30). Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (22/8) pekan lalu. Pelaku penganiayaan itu ternyata berprofesi sebagai dokter.
Kini, NA telah dijemput tim Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan dari rumahnya untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Senin (29/8) kemarin. Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, mengatakan pelaku dengan korban merupakan tetangga.
“Penganiayaan itu terjadi saat korban dibawa oleh pengasuhnya untuk jalan-jalan sore di sekitar rumahnya di Jalan Chrysant Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan,” katanya, Selasa (30/8).
Kemudian, aksi penganiayaan itu diketahui usai ibu korban yakni DJ saat memandikan anaknya. Saat itu ibunya melihat ada luka memar pada bagian telinga korban. Selanjutnya, DJ bertanya kepada pengasuh anaknya terkait luka memar di telinga korban.
“Pengasuh berkata kepada DJ bahwa korban ada yang menggendong yakni oleh tersangka NA. Lalu, ibu korban curiga dan mendatangi tetangga untuk meminta rekaman CCTV. Ternyata dari rekaman CCTV kelihatan ada dugaan tindakan penganiayaan fisik dilakukan oleh NA,” ujar Madianta.
Selanjutnya, DJ melaporkan kejadian ini kepada aparat kepolisian. Sementara, menurut keterangan NA, kata Madianta, tindakan menjewer korban dilakukan pelaku lantaran gemas melihat batita tersebut. “Setelah kita lakukan pemeriksaan alasannya karena gemas,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, NA dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang Atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.
“Dari ancaman (hukuman) kita lihat nanti (ditahan atau tidak),” pungkas Madianta. (sumber-Merdeka.com)