Diusir saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, pengacara mengancam melaporkan hal ini ke Presiden Joko Widodo. Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak diusir dari lokasi rekonstruksi pembunuhan di rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Saya akan berbicara sama Presiden dan/atau oleh salah satu Menkonya. Saya akan bicarakan ini. Rencana dalam waktu minggu ini,” ucap Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan di Jl Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, dilansir dari detikNews, Selasa (30/8/2022).
“Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang segera diberhentikan dari jabatannya,” sambungnya.
Kamaruddin mengaku dilarang Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi masuk ke lokasi rekonstruksi. Kamaruddin menganggap perlakuan ini sebagai bentuk pelanggaran hukum.
“Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan di dalam kami juga nggak tahu,” ujarnya.
Kamaruddin mengaku kesal lantaran tim pengacara Brigadir J sudah menunggu sejak 08.00 WIB untuk menyaksikan rekonstruksi secara dekat.
“Harus boleh lihat untuk transparansi. Kita kan pengacara korban, harusnya boleh lihat apakah itu betul atau tidak, kan begitu. Tapi tadi Dirtipidum pakai acara pokoknya tak boleh lihat,” tutur Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menyinggung keterlibatan pengacara tersangka di lokasi rekonstruksi. Sementara pihak pengacara korban tidak diizinkan masuk.
“Ternyata, kami sudah di sini menunggu sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya,” imbuhnya.
Kesal karena tidak diizinkan, Kamaruddin pun pergi dari lokasi rekonstruksi. Tim pengacara Brigadir J memilih pulang. “Daripada kami hanya duduk-duduk saja tidak ada gunanya mending kami pulang,” sesalnya.
Respons Polri soal Larangan Pengacara Brigadir J Ikuti Rekonstruksi
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, rekonstruksi dilakukan demi kepentingan penyidikan dan penuntutan. Proses rekonstruksi sudah diawasi lembaga eksternal yakni Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas.
“Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK. Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya,” ucap Andi Rian saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Menurut Andi Rian, pihaknya sudah menentukan pihak yang diminta hadir dalam proses rekonstruksi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Kuasa hukum tersangka termasuk yang diperbolehkan hadir.
“Yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi beserta kuasa hukumnya,” jelasnya. (sumber-Detik.com)