Kejaksaan Agung RI melalui Tim penyidik kembali menyita aset milik tersangka Surya Darmawan berupa satu unit kapal Royal Palma-9 beserta dokumen penting lainnya, Selasa, 30 Agustus 2022.
Berdasarkan Penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg tanggal 24 Agustus 2022, dilakukan penyitaan terhadap tanah, bangunan dan/atau benda tidak bergerak pada Selasa 30 Agustus 2022.
“Adapun aset SD yang disita yakni, satu unit Kapal Royal Palma-9, serta sejumlah dokumen penting lainnya,” ujar Kapus Penkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengutip dari Sindonews. Rabu, 30 Agustus 2022.
Adapun saat ini posisi kapal berada di dermaga PT Hamita Utama Karya Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatra Selatan, yang direncanakan akan mengangkut Crude Palm Oil (CPO) sejumlah 5.000 ton dengan tujuan Pelabuhan Marunda Jakarta.
“Penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD,” pungkasnya.
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) tindak pidana khusus bidang investigasi menyampaikan perkembangan baru perihal dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari PT Duta Palma Grup dengan tersangka, Surya Darmawan.
Tak tanggung-tanggung, total kerugian keuangan negara mencapai Rp104,1 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Febrie Adriansyah di dampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dan Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari melakukan konferensi pers.
Pada kesempatan ini, mereka menyampaikan perkembangan perkara PT Duta Palma Group serta Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP terkait kerugian keuangan Negara dan perekonomian Negara.
“Sudah hampir rampung dilakukan audit dan berterima kasih kepada auditor BPKP, dalam beberapa hari ke depan, berkas akan dirampungkan oleh Tim Penyidik terhadap para Tersangka yang telah dilakukan penahanan, dan kemungkinan perkara ini akan berkembang termasuk dalam pelacakan aset yang sedang dilakukan,” tulis Febrie Adriansyah, Selasa, 30 Agustus 2022.
JamPidsus juga menyampaikan aset milik tersangka SD yang telah disita dalam perkara PT Duta Palma Group yaitu:
” Ada 40 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat, 6 pabrik kelapa sawit di Jambi, Riau dan Kalimantan Barat, 6 gedung yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, 3 apartemen di Jakarta Selatan, 2 hotel di Bali, 1 unit helikopter dengan total aset Rp11,7 triliun.”ujarnya.
“Selanjutnya uang yang tersebar di beberapa rekening Rp5 triliun lebih, 11 USD dan 646 SGD dengan total Rp17 triliun lebih,” terangnya.
Meski begitu, masih ada aset yang belum dinilai yaitu 4 empat unit kapal Tug Boat Tongkang di Batam dan Palembang.
Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Agustina Arumsari menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara.
Selanjutnya, Jampidsus juga menyampaikan ada perubahan nilai dari awal Penyidik menemukan kerugian sebesar Rp78 Triliun dan saat ini total kerugian keuangan dan perekonomian Negara kurang lebih sejumlah Rp104,1 Triliun.