Seorang pelaku judi togel online melalui akun facebook diringkus Polsek Tambang. Senin (29/8) sekira pukul 13.30 WIB.
Pelaku adalah PW (28) warga Dusun III Kampung Baru Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar. Ia diringkus di warung kopi.
Barang bukti yang berhasil diamankan
HP unit Handphone merk Vivo warna Hitam milik pelaku yang terdapat akun Facebook atas nama Putri Amelia (Ratu togel), Aplikasi Multi Parallel dan Aplikasi Multi Space. Handphone merk Iphone 11 warna Biru milik pelaku, Handphone merk Vivo warna Biru milik pelaku. Buku Tabungan beserta kartu ATM.
Selain itu, juga diamankan mobil merk Honda Brio warna Abu-abu Muda BM 1384 TC, beserta STNK dan Kunci. 7 lembar Screenshot Postingan yang mempromosikan Nomor Togel yang keluar di akun Facebook Putri Amelia (Ratu togel), 2 lembar Screenshot postingan kemenangan judi Togel di akun Facebook Putri Amelia (Ratu togel), screenshot nomor togel yang telah keluar di akun Facebook Putri Amelia (Ratu togel) dan foto bukti transfer.
Kronologi kejadi ini saat Unit reskrim Polsek Tambang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa, terdapat aktifitas perjudian online dengan cara pelaku menawarkan nomor togel yang akan keluar.
Untuk dapat diberikan Nomor Togel yang akan keluar, pelaku memberikan syarat menjadi anggota grup kepada orang yg akan bergabung dengan mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000 untuk Nomor Togel 2 Angka, Rp. 500.000 untuk Nomor Togel 3 Angka dan Rp. 750.000 untuk Nomor Togel 4 Angka melalui rekening pelaku
Apabila nomor Togel tersebut keluar, maka anggota grup yg telah ikut bergabung harus membagi 10% dari hasil kemenangan ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
Akan tetapi, setelah uang terkirim dengan nomor togel yang diberikan pelaku, ternyata tidak keluar.
Setelah mendapatkan informasi tersebut dari masyarakat, bahwa di Desa Pulau Birandang, terdapat aktifitas Perjudian online melalui media sosial facebook dengan cara pelaku menawarkan nomor togel yang akan keluar.
Usai terima laporan tersebut Kapolsek Tambang memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tambang IPDA Hendro Wahyudi, S.H. beserta tim untuk melakukan penyelidikan di Desa Pulau Birandang.
Setelah memperoleh informasi yang akurat, tim langsung mengamankan pelaku di warung milik Daris yang terletak di Desa Pulau Birandang yang diduga sedang melakukan aktifitas perjudian Online melalui media sosial facebook.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukanlah barang bukti ditangannya. Dan pelaku bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Tambang Guna Proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo SIK melalui Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes SH MH.
Atas perbuatan, pelaku melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2) atau Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Pelaku melakukan aktifitas Perjudian Online dengan hasil dari aktifitas Perjudian Online digunakan pelaku untuk foya-foya dan membeli Mobil merk Honda Brio warna Abu-abu Muda No. Pol. : BM 1384 TC,”tegas Kapolsek.