AS (29) sekurangnya 25 kali melakukan perampasan telepon seluler (ponsel) dengan cara mengaku sebagai polisi. Warga Samarinda, Kalimantan Timur berdalih melakukan perbuatan pidana itu demi mendapatkan uang untuk membeli makanan kucing peliharaannya.
AS tertangkap setelah polisi menyelidiki laporan dua pelajar yang menjadi korbannya. Ponsel milik keduanya dirampas pada 12 dan 13 Maret 2022.
Dalam aksinya, AS menyasar target anak sekolah yang keluyuran di jalan pada larut malam. “Dia kemudian memepet korban dan menghentikannya di jalan,” kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli di kantornya, Selasa (30/8).
“Pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Beberapa di antaranya pelaku memukul korban. Telepon seluler dan kunci motor korban diambil supaya korban tidak bisa mengejarnya,” imbuhnya.
Tim Reskrim Polsek Samarinda Kota menangkap AS di rumah kontrakannya, Jalan M Said, Sungai Kunjang, Samarinda, Minggu (28/8). “Tim Polsek Samarinda Kota mengamankan 20 unit telepon selular yang dia curi dalam kurun waktu 6 bulan terakhir,” tambah Ary.
Beraksi saat Uang Habis
Pelaku AS mengakui perbuatannya. Pria beristri dan punya dua anak dari pernikahannya itu berkilah memerlukan uang untuk membeli makanan kucing peliharaannya di rumah.
“Biasa sehari-hari bantu-bantu di bengkel. Kalau uang makan kucing habis, baru saya jalan (beraksi mencuri telepon selular),” kata AS.
AS ditahan di Polsek Samarinda Kota. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan subsider pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan. Dia terancam hukuman 9 tahun penjara. (sumber_merdeka.com)