Kedua pelaku pencurian ranmor berinisial AL (35) dan HK (40) berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, oleh Unit Reskrim Polsek Batuampar.
Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan pelaku kedua itu berdasarkan laporan yang dibuat korban.
Dijelaskannya, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih milik di teras rumahnya Kawasan Perumahan GMP Blok C nomor 1 Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat sepulang bekerja, sekitar pukul 22.00 WIB, korban diberitahu bahwa sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. “Korban membuat laporan polisi pada Selasa (23/8/2022) pagi, dan langsung dilakukan penyelidikan,” kata Salahuddin, Rabu (31/8/2022).
Di komando bawah Kanit Reskrim Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, mendapat informasi terduga pelaku jatuh dari sepeda motor saat melakukan aksi jambret di simpang Martabak Har Nagoya dan langsung dilakukan pengejaran.
“Pengejaran langsung dilakukan dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AL. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga HK turut diringkus di Hotel Lasinta Lubukbaja pada 24 Agustus 2022 malam,”.
Salahuddin Lanjut, saat ini masih melakukan pendalaman menjalani dan pemeriksaan kepada dia pelaku curanmor itu. “Pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga melakukan aksi jambret. Namun yang kita tangani saat ini adalah tindak pidana curanmornya karena tindak pidana curatnya ditangani oleh Polsek Lubukbaja,” tutupnya.
Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)