News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Curi Motor yang Terpakir di Teras rumah, Dua Pelaku Diamankan Polsek Batuampar Batam

Almi Fitri by Almi Fitri
1 September 2022
in Crime, News
0
Curi Motor yang Terpakir di Teras rumah, Dua Pelaku Diamankan Polsek Batuampar Batam
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kedua pelaku pencurian ranmor berinisial AL (35) dan HK (40) berhasil ditangkap di lokasi dan waktu berbeda, oleh Unit Reskrim Polsek Batuampar.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin, mengatakan pelaku kedua itu berdasarkan laporan yang dibuat korban.

Dijelaskannya, saat itu korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vixion warna Putih milik di teras rumahnya Kawasan Perumahan GMP Blok C nomor 1 Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Senin (22/8/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kemudian korban masuk ke rumah untuk beristirahat sepulang bekerja, sekitar pukul 22.00 WIB, korban diberitahu bahwa sepeda motor sudah tidak ada di teras rumah. “Korban membuat laporan polisi pada Selasa (23/8/2022) pagi, dan langsung dilakukan penyelidikan,” kata Salahuddin, Rabu (31/8/2022).

Di komando bawah Kanit Reskrim Ipda Much Dirga Pradhira Irianto Yasir, mendapat informasi terduga pelaku jatuh dari sepeda motor saat melakukan aksi jambret di simpang Martabak Har Nagoya dan langsung dilakukan pengejaran.

“Pengejaran langsung dilakukan dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial AL. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga HK turut diringkus di Hotel Lasinta Lubukbaja pada 24 Agustus 2022 malam,”.

Salahuddin Lanjut, saat ini masih melakukan pendalaman menjalani dan pemeriksaan kepada dia pelaku curanmor itu. “Pelaku tidak hanya mencuri sepeda motor, tetapi juga melakukan aksi jambret. Namun yang kita tangani saat ini adalah tindak pidana curanmornya karena tindak pidana curatnya ditangani oleh Polsek Lubukbaja,” tutupnya.

Atas tindakannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (sumber-Batamtoday.com)

Previous Post

Harga Tiket One Piece Red Fans Screening Rp 860.000, Ini yang Bisa Didapat

Next Post

Tidak Hanya di Riau, Kapal Milik Bos PT Duta Palma Disita di Kota Batam

Next Post
Tidak Hanya di Riau, Kapal Milik Bos PT Duta Palma Disita di Kota Batam

Tidak Hanya di Riau, Kapal Milik Bos PT Duta Palma Disita di Kota Batam

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?