SAW Alias JS (32) warga Desa Banjarmangu Kecamatan Banjarmangu, Kabupaten Banjarnegara, seorang guru di pondok pesantren, diamankan Satreskrim Polres Banjarnegara. Guru atau Ustad itu diduga berbuat cabul sesama jenis kepada tujuh anak didiknya. Aksi itu dilakukan pelaku di kediamannya dengan modus menyuruh santrinya datang ke rumah untuk bermalam.
“Jumlahnya baru enam anak, kita bisa kembangkan lagi pada saat pemeriksaan lanjutan. Jadi tersangka ini punya kelainan seksual di mana nafsu melihat anak yang kulitnya putih, bersih dan ganteng diminta datang ke rumah,” kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto, Rabu (31/8).
Dia menjelaskan aksi tak senonoh berawal saat pelaku melihat korban berjalan di depan rumah kemudian memanggilnya untuk datang ke rumahnya. Sesampainya di rumah pelaku, korban diminta duduk di ruang tamu dan diminta makan yang sudah dipesan sebelumnya.
“Usai selesai makan, pelaku menarik tangan korban diajak ke kamar, di situlah tersangka mulai melakukan aksi cabul, menciumi korban, lalu mengajak korban agar malamnya menginap di rumahnya,” ungkapnya.
Keesokan harinya pelaku membangunkan korban untuk diminta kembali ke pondok pesantren. Kemudian pelaku meminta untuk tidak bercerita kepada siapapun. Aksi itu terungkap ketika pelaku tidak bisa mengajar kelas dengan alasan pergi ke Aceh karena istri melahirkan.
“Pada saat pergi kemudian kegiatan belajar digantikan guru lain sehingga santri yang pernah mengalami perbuatan cabul cerita kepada guru yang menggantikan,” jelasnya.
Kemudian saksi meminta korban untuk melaporkan aksi bejatnya ke kepolisian pada 22 Agustus 2022. Polisi yang mendapati laporan korban langsung melakukan penyelidikan dengan menangkap pelaku. “Kita cek pelaku sedang mandi di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap santrinya berinisial AG sebanyak empat kali sejak bulan November 2021. “Hasil pengembangan ternyata ada korban lain yang merupakan santri di Ponpes tersebut, yakni HA usia 13 tahun, NN 15 tahun, FN 13 tahun, MS 13 tahun, MA 15 tahun,” ucapnya.
“Pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 karena tersangka tenaga pendidik,” pungkasnya. (sumber-Merdeka.com)