Penceramah Bahan bin Smith atau Habib Bahar bebas murni dan keluar dari penjara Mapolda Jabar, Kamis (1/9/2022) dini hari. Penceramah itu langsung pulang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Allawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pembebasan Habib Bahar bin Smith sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis 7 bulan penjara dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskannya. Sebab, Habib Bahar telah mendekam di penjara sejak Januari 2022 lalu.
Saat keluar dari Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Habib Bahar dijemput keluarga. “Sudah (bebas) tadi pagi. Habib (Habib Bahar) keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi (03.00 WIB). Kondisi beliau sehat, bugar,” kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar melansir dari iNews.
Saat bebas, ujar Ichwan Tuankotta, Habib Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. “(Habib Bahar) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau (Habib Bahar),”ujarnya.
Ditanya agenda aktivitas setelah bebas, Ichwan Tuankotta menuturkan, Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dulu. Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, Habib Bahar seusai putusan hakim PT Bandung. Kejari Bale Bandung melaksanakan eksekusi atas putusan itu. “Ya (Habib Bahar) sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung). Sudah pas hari ini,” kata Andrie.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).
Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Walapun vonis PT Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujarnya.