News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Habib Bahar Resmi Bebas Murni

Riko by Riko
1 September 2022
in Crime, News
0
Habib Bahar Resmi Bebas Murni
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penceramah Bahan bin Smith atau Habib Bahar bebas murni dan keluar dari penjara Mapolda Jabar, Kamis (1/9/2022) dini hari. Penceramah itu langsung pulang ke Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Allawiyin, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

Pembebasan Habib Bahar bin Smith sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang memvonis 7 bulan penjara dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) membebaskannya. Sebab, Habib Bahar telah mendekam di penjara sejak Januari 2022 lalu.

Saat keluar dari Rutan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Habib Bahar dijemput keluarga. “Sudah (bebas) tadi pagi. Habib (Habib Bahar) keluar dari rutan Polda Jabar jam 3 pagi (03.00 WIB). Kondisi beliau sehat, bugar,” kata Ichwan Tuankotta, kuasa hukum Bahar melansir dari iNews.

Saat bebas, ujar Ichwan Tuankotta, Habib Bahar dijemput oleh kerabat dan beberapa perwakilan keluarga. “(Habib Bahar) langsung ke Tajul (Allawiyin), pesantren. Kediaman beliau (Habib Bahar),”ujarnya.

Ditanya agenda aktivitas setelah bebas, Ichwan Tuankotta menuturkan, Habib Bahar akan menghabiskan waktu dengan keluarga terlebih dulu. Bahar belum mau kembali berceramah. “Beliau ingin fokus dengan keluarga,” tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Bale Bandung Andrie Dwi Subianto mengatakan, Habib Bahar seusai putusan hakim PT Bandung. Kejari Bale Bandung melaksanakan eksekusi atas putusan itu. “Ya (Habib Bahar) sudah bebas murni. Karena kan 7 bulan ya (putusan hakim PT Bandung). Sudah pas hari ini,” kata Andrie.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjatuhkan vonis 7 bulan penjara kepada Habib Bahar bin Smith atau Habib Bahar. Dengan putusan itu berarti PT Bandung mengabulkan upaya hukum banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar 6 bulan 15 hari.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 7 bulan penjara,” kata Ketua majelis hakim Untung Widarto ditemani anggota hakim Elly Endang dan Robert Siahaan dikutip dalam direktori putusan Mahkamah Agung (MA), Rabu (31/8/2022).

Terdakwa HB Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar itu dinilai terbukti dan secara sah meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan perbuatan pidana menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar berlebihan atau tidak lengkap. Sedangkan dia mengerti, setidaknya patut menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Walapun vonis PT Bandung lebih tinggi dari vonis majelis hakim PN Bandung, namun karena Habib Bahar sudah menjalani penahanan sejak Januari 2022, majelis hakim meminta terdakwa dibebaskan.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari rumah tahanan negara,” ujarnya.

Tags: habib bahar bebaskasus kabar bohong
Previous Post

Geger! Bule Australia Ditemukan Tewas Tergeletak di Kamar Hotel, Mulut Keluar Busa

Next Post

Truk Trailer Angkut Besi Tabrak Tiang BTS di Pintu Masuk SD Bekasi, 30 Orang Jadi Korban

Next Post
Truk Trailer Angkut Besi Tabrak Tiang BTS di Pintu Masuk SD Bekasi, 30 Orang Jadi Korban

Truk Trailer Angkut Besi Tabrak Tiang BTS di Pintu Masuk SD Bekasi, 30 Orang Jadi Korban

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?