Aset milik bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi yang menjadi tersangka tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Kabupaten Indragiri Hulu. Kembali disita Kejaksaan Agung.
Teranyar, dua kapal milik Surya Darmadi yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disita Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.
“Kemarin, Rabu (32/8/2022), tim penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan dua kapal milik tersangka Surya Darmadi di Perairan Batam, tepatnya di daerah Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ke Batam, Aji Satrio Prakoso, saat ditemui di Kantor Kejari Batam, Kamis (1/9/2022).
Kedua kapal yang disita, kata Aji, masing-masing Kapal Royal Palma IV dan Kapal Royal Palma 21. Penyitaan kedua kapal itu, kata dia, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/TipikorTanjungpinangKelasIANomor: 56/Pen.Pid.Sus-TPK/ 2022/PNTpg tanggal 24 Agustus 2022.
Aji menjelaskan, penyitaan aset milik tersangka Surya Darmadi adalah untuk kepentingan penyidikan tindak pidana tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Setelah melakukan penyitaan, kata Aji, kedua kapal tersebut kini dititipkan di pelabuhan milik Badan Pengusahaan (BP) Batam, yakni di pelabuhan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. “Kedua kapal yang disita, merupakan kapal Tugboat dan Tongkang. Semuanya kini dititipkan di pelabuhan Kabil,” tegas Aji.
Dalam melakukan penyitaan ini, tim penyidik dari Jampidsus Kejagung RI Bersama dengan pihak Kejari Batam (Kasipidsus dan Kasi Intel) dan Polisi (PM) serta Karo Hukum Badan Pengusahaan (BP) Batam. (sumber-Batamtoday.com)