Dua orang pelaku penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap
Reskrim Polres Kuantan Singingi.
Keduanya berinisial FI (27), warga Desa Suka Raja, Kecamatan Logas Tanah Darat dan IM (37), warga Langsat Hulu, Kecamatan Sentajo Raya.
Kedua pelaku melancarkan aksinya menggunakan mobil jenis colt diesel warna kuning di jalan raya Taluk Kuantan – Pekanbaru, tepatnya di depan kantor Satuan Lantas Sungai Jering Taluk Kuantan, Kuantan Singingi, Rabu (31/8/2022) pukul 00.55 wib.
Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
“Benar, Tim Opsnal Polres Kuansing berhasil mengamankan mobil colt diesel warna kuning, yang berisi 59 jerigen kapasitas 35 liter dengan rincian 40 jerigen dalam keadaan kosong dan 19 dalam keadaan berisi dan tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah,”kata Lintet Sihaloho melansir dari Riauaktual.
Dijelaskan Kasat, dari keterangan supir yang membawa mobil colt diesel tersebut bahwa 40 jerigen yang kosong belum sempat terisi dikarenakan supir mendapatkan informasi bahwa akan ada razia terhadap minyak BBM subsidi.
“Selasa kemarin sekita jam 1 siang, Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kuansing telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang ada di wilayah Polres Kuantan Singingi,” ujarnya.
Selanjutnya, pada hari Rabu, (31/8) sekira pukul 00.55 wib dini hari, Tim Opsnal melihat mobil jenis colt diesel warna kuning yang diduga mengangkut minyak bbm subsidi. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan mobil jenis colt diesel warna kuning jalan raya Teluk Kuantan – Pekanbaru tepatnya didepan Kantor Sat Lantas Polres Kuansing.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit mobil colt diesel warna kuning BM 8361 LK, 19 jerigen yang berisi minyak jenis solar subsidi, 40 jerigen kosong, 2 selang kurang lebih panjang 2 meter, 2 corong warna merah,” paparnya.
Terhadap kedua pelaku Kata Linter, disangkakan pasal 55 Undang – Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60 miliar rupiah.
“Dua orang pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”pungkasnya.