Usai sidang etik terhadap Ferdy Sambo, Polri telah melaksanakan sidang Kode Etik Polisi (KEP) terhadap Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. Sidang ini terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, untuk hasil sidang etik terhadap Kompol Chuk Putranto rencananya akan diumumkan pada hari ini, Jumat (2/9). “(Sidang Kompol CP) Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. Hasilnya sidang KKEP Kompol CP, Kabag saja yang sampaikan,” katanya saat dihubungi, Jumat (2/9).
Namun, belum diketahui secara pasti kapan hasil sidang etik Kompol Chuk Putranto itu akan diumumkan.
Sementara itu, hari ini Korps Bhayangkara akan melaksanakan sidang etik terhadap mantan Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
“(Hari ini sidang etik) Kompol BW, untuk yang lain minggu depan. Terus tanya Kadiv Propam,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terkait menghalang-halangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah tujuh orang.
“Info terakhir dari penyidik, malam ini tersangka OJ bertambah menjadi 7 orang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (1/9).
Tujuh orang itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuk Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto .
“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan enam polisi tersebut. Mereka diduga berupaya menghalangi penyidikan lewat pengaburan keberadaan CCTV di sekitar TKP.
“Untuk Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 32 dan 33 UU ITE dan juga Pasal 221, 223 KUHP dan juga 55 56 KUHP,” kata Asep. (sumber-Merdeka.com)