Jajaran Satres Narkoba Polres Kampar (Tim Ojoloyo) berhasil mengamankan dua orang diduga pengedar Narkoba jenis Pil Ekstasi sebanyak 100 butir dengan berat 34.30 Gram, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 23.00 WIB.
Pelaku adalah AK alias UU (29) dan AB (40) keduanya warga Jl. T. Zainal Abidin Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis. Pelaku AK di tangkap di Simpang Tiga, Rumah Makan Kubang Raya, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar sedangkan AB di tangkap di rumah kontrakannya di Simpang Tiga.
Barang bukti yang berhasil diamankan 100 butir diduga narkotika jenis Pil Ekstasi warna orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan plastik klip putih bening (Bruto 35.30 Gram), 2 Handphone, kertas pembungkus kado warna Coklat dan kantong plastik warna hitam.
Awal mula penangkapan ini saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi dan KBO Sat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Edi Candra melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi di Simpang Tiga Rumah Makan, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres kampar mengamankan pelaku AK alias UU dan langsung dilakukan penggeledahan dengan disaksikan langsung oleh pekerja rumah makan Kubang Raya ditemukan 100 butir diduga Narkotika Jenis pil ekstasi warna Orange Merk Tengkorak yang dibungkus dengan Plastik klip putih bening dan dibalut dengan Kertas Kado yang dimasukkan kedalam kantong Plastik warna hitam.
Pelaku AK mengaku mendapatkan barang tersebut dari pelaku AB, lalu pada Kamis (1/9) sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku AB dirumah kontrakannya di Jl. Puspasari III, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru Provinsi Riau.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi membenarkan penangkapan itu.
“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut,”ungkapnya.
Keduanya disangkakan pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika.
“Terhadap kedua pelaku kita lakukan tes urine dan Positif Metamphetamine,”tegasnya.