Kompol Baiquni Wibowo (Kompol BW) merupakan polisi ketiga yang dipecat dalam kasus Sambo. Ia juga tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kompol Baiquni ternyata berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Yosua.
“Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV itu yang paling berat,” kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (3/9/2022).
“Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV,” tegasnya.
Kompol Baiquni sendiri telah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Namun, dia mengajukan banding atas pemecatan hasil dari putusan sidang kode etik itu.
“Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9).
Sebelumnya komisi etik telah memecat Irjen Ferdi Sambo dan Kompol Chuk, dalam kasus kematian Brigadir Josua Hutabarat. (Sumber.detiknews.com)